Permasalahan transportasi di Jabodetabek saat ini semakin kompleks baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hal ini membutuhkan perencanaan dan penanganan yang seksama, terutama dalam mengantisipasi kecenderungan meningkatnya permintaan akan jasa transportasi di masa datang. Permasalahan timbul akibat pertumbuhan pemakai jasa transportasi baik berupa peningkatan jumlah perjalanan dan jumlah kendaraan yang diakibatkan oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk.
Di wilayah Jabodetabek sejak 20 tahun terakhir mengalami permasalahan sistem transportasi dan lalu lintas dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi, yang tercermin dari kemacetan lalu lintas sepanjang waktu pada hampir semua ruas jalan utama, pelayanan angkutan umum yang kurang optimal dan fasilitas pendukung lainnya yang belum memadai dan belum terintegrasi.
Menimbang dari pengalaman selama 20 tahun terakhir ini dan dengan posisi Jabodetabek yang cukup unik dimana DKI Jakarta merupakan Ibukota Negara dan terdiri dari berbagai provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten), maka adanya kesan tidak ada pengambil kebijakan dan keputusan dalam konteks permasalahan transportasi.
Sejauh ini dalam konteks transportasi, Jabodetabek belum memiliki rencana induk sistem jaringan transportasi yang formal. Rencana yang ada belum merupakan bagian dari rencana induk pengembangan transportasi Jabodetabek, yang masih perlu dijabarkan dan dikaji ulang lagi lebih lanjut ke dalam bentuk yang lebih rinci dan jelas dalam konteks paradigm sistem transportasi yang berlaku saat ini.
Penanganan permasalahan transportasi di Jabodetabek menjadi sangat penting mengingat adanya perubahan pendekatan pembangunan, yang saat ini berdasarkan pada pendekatan pengembangan wilayah terintegrasi dan juga dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang tentunya akan merubah paradigma pembangunan di sector transportasi yang berjalan selama ini.
Untuk mengantisipasi hal ini, maka dirasakan perlu memiliki suatu konsep yang mendasar tentang sistem transportasi di Jabodetabek untuk digunakan sebagai bahan masukan dan aspirasi kebijakan Pemerintah tentang sistem transportasi yang merupakan bagian dari rencana induk sistem transportasi Jabodetabek tersebut.
Untuk menciptakan sistem transportasi yang mampu mengakomodasi seluruh permintaan pergerakan, diperlukan sistem jaringan yang tertata dengan baik dan juga didukung oleh sistem sarana dan prasarana yang terintegrasi dengan optimal.
Pengembangan dan pembangunan sistem transportasi harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan dalam rangka menyeimbangkan antara kebutuhan perjalanan dengan sarana dan prasarana yang diperlukan. Manajemen kapasitas dan manajemen kebutuhan merupakan salah satu strategi yang dapat dikembangkan. Penambahan ruas-ruas jalan, pembangunan ruas-ruas jalan yang terputus dan pengembalian fungsi jalan dapat menjadi salah satu alternatif.
Dengan keterbatasan dana dan lahan, solusi yang lebih tepat yang harus menjadi program utama pemerintah adalah pengembangan suatu sistem angkutan umum yang layak, terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Reformasi sistem angkutan umum menjadi penting mengingat sistem lama dianggap tidak lagi dapat mengakomodasi permintaan perjalanan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun sejalan dengan perbaikan sektor perekonomian pasca krisis tahun 1998.
Kementerian Perhubungan sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, harus mampu merumuskan kebijakan dalam menangani masalah transportasi khususnya kemacetan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sebagai bentuk dan wujud pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktorat BSTP Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survey asal tujuan perjalanan pegawai Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan guna mengetahui pola pergerakan pegawai yang nantinya diharapkan pergerakan pegawai Kementerian Perhubungan dari rumah ke tempat bekerja dapat menggunakan sarana angkutan umum. Sehingga dari program tersebut, Kementerian Perhubungan dapat dijadikan pilot project kementerian atau perusahaan-perusahaan lain guna membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dengan menerapkan kebijakan “Public Transport Day”.
Baca Selengkapnya...